Dewan Dorong Pemkab Berau Susun Perbup Zonasi Nilai Tanah
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Magunsong.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Wakil Rakyat Bumi Batiwakkal Berau
mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun Peraturan Bupati
(Perbup) yang mengatur zonasi nilai tanah secara lebih rinci. Regulasi tersebut
nantinya diharapkan menjadi pedoman resmi dalam menentukan nilai tanah di
setiap kawasan.
Ketua Komisi II
Bidang Keuangan DPRD Berau, Rudi P Magunsong menyampaikan dengan adanya zonasi
yang jelas, maka setiap wilayah akan memiliki standar nilai yang dapat
dijadikan acuan bersama.
“Sehingga masyarakat
yang melakukan transaksi tanah maupun bangunan pun dapat mengetahui lebih awal
kisaran nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB,”ujar Rudi P Magunsong SH
baru-baru ini dikantor Dewan Jalan Gatot Subroto.
Misalnya di kawasan Rinding sudah ada nilai yang ditetapkan dalam regulasi. Maka siapa pun yang melakukan transaksi di kawasan tersebut akan mengacu pada nilai yang sama.
“Jika ada perubahan harga pasar, nilainya bisa dievaluasi dan diperbarui
melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.
Rudi menegaskan, DPRD
tidak mempersoalkan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak. Sebaliknya, DPRD
mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Namun di
sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum dan transparansi
dalam setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Menurutnya, selama
ini DPRD menerima cukup banyak laporan terkait tingginya nilai BPHTB yang
dianggap tidak sebanding dengan nilai objek maupun nilai transaksi yang
terjadi. Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut bahkan menyebabkan proses
transaksi tertunda karena para pihak belum mencapai kesepahaman mengenai
besaran BPHTB yang harus dibayarkan.
“Dari pengamatan kami
masyarakat pada dasarnya memahami bahwa pajak adalah kewajiban. Tetapi mereka
juga ingin mengetahui dasar perhitungannya. Ketika ada kepastian dan
transparansi, tentu masyarakat akan lebih mudah menerima,” ujarnya.
Melalui pembahasan
yang dilakukan bersama OPD terkait, DPRD berharap polemik BPHTB yang selama ini
menjadi keluhan masyarakat dapat segera menemukan solusi. Kehadiran standar
penilaian yang jelas, regulasi zonasi tanah, serta keterbukaan informasi dinilai
menjadi langkah penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi
seluruh wajib pajak di Kabupaten Berau.
“Kepastian hukum,
keseragaman penilaian, dan transparansi emnjadi harapan mendasar. Jangan sampai
masyarakat terus dibayangi kebingungan karena tidak mengetahui dasar penetapan
nilai BPHTB yang harus mereka bayar,” pungkasnya lagi. (sep/FN/Advetorial)