Dewan Dorong Pemkab Berau Susun Perbup Zonasi Nilai Tanah

img

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Magunsong.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Wakil Rakyat Bumi Batiwakkal Berau mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur zonasi nilai tanah secara lebih rinci. Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman resmi dalam menentukan nilai tanah di setiap kawasan.

 

Ketua Komisi II Bidang Keuangan DPRD Berau, Rudi P Magunsong menyampaikan dengan adanya zonasi yang jelas, maka setiap wilayah akan memiliki standar nilai yang dapat dijadikan acuan bersama.

 

“Sehingga masyarakat yang melakukan transaksi tanah maupun bangunan pun dapat mengetahui lebih awal kisaran nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB,”ujar Rudi P Magunsong SH baru-baru ini dikantor Dewan Jalan Gatot Subroto.

 

Misalnya di kawasan Rinding sudah ada nilai yang ditetapkan dalam regulasi. Maka siapa pun yang melakukan transaksi di kawasan tersebut akan mengacu pada nilai yang sama.


“Jika ada perubahan harga pasar, nilainya bisa dievaluasi dan diperbarui melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.

 

Rudi menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak. Sebaliknya, DPRD mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum dan transparansi dalam setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah.

 

Menurutnya, selama ini DPRD menerima cukup banyak laporan terkait tingginya nilai BPHTB yang dianggap tidak sebanding dengan nilai objek maupun nilai transaksi yang terjadi. Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut bahkan menyebabkan proses transaksi tertunda karena para pihak belum mencapai kesepahaman mengenai besaran BPHTB yang harus dibayarkan.

 

“Dari pengamatan kami masyarakat pada dasarnya memahami bahwa pajak adalah kewajiban. Tetapi mereka juga ingin mengetahui dasar perhitungannya. Ketika ada kepastian dan transparansi, tentu masyarakat akan lebih mudah menerima,” ujarnya.

 

Melalui pembahasan yang dilakukan bersama OPD terkait, DPRD berharap polemik BPHTB yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat segera menemukan solusi. Kehadiran standar penilaian yang jelas, regulasi zonasi tanah, serta keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Berau.

 

“Kepastian hukum, keseragaman penilaian, dan transparansi emnjadi harapan mendasar. Jangan sampai masyarakat terus dibayangi kebingungan karena tidak mengetahui dasar penetapan nilai BPHTB yang harus mereka bayar,” pungkasnya lagi. (sep/FN/Advetorial)